Bab 3.
Organisasi
Niaga PT, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel,Holding CompanyOrganisasi
Niaga
Organisasi adalah
sekumpulan orang dalam suatu yang mempunyai visi atau hobi yang sama,dan bersama-sama membuat
hobi atau visi itu menjadi sesuatu hal yang berguna bagi banyak orang.
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya adalah untuk mencari
keuntungan. Berikut ini akan di jelaskan macam-macam organisasi niaga.
Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas
(PT) merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri
dari saham-saham ataupun obligasi, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham dan obligasi yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas
merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu
saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai
tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan kepada para pemilik saham sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan.
Jadi, perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orangatau lebih dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada
didalamnya.
Ciri dan Sifat PT
- Sudah memiliki
badan hukum yang resmi
- Modal perusahaan
biasanya dalam bentuk saham atau obligasi
- Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran
perusahaan besar
- Kelangsungan
hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham
- Dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan
mudah berpindah tangan
- Keuntungan
perusahaan dibagikan kepada para pemilik saham dalam bentuk deviden
- Sulit untuk
membubarkan PT
ORGANISASI NIAGA
(PT, CV, JOINT VENTURA, FA, KOPERASI , TRUST, KARTEL, HOLDING COMPANY)
1. ORGANISASI
NIAGA
Organisasi Niaga
adalah suatu organisasi yang memiliki tujuan utama untuk
mencari
keuntungan. Berikut adalah macam-macam organisasi niaga :
1.Perseroan
Terbatas (PT)
2.Perseroan Komanditer
(CV)
3.Firma (FA)
4.Koperasi
5.Join Ventura
6.Trust
7.Kartel
8.Holding Company
1.1. PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt
:
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran
perusahaan besar
- kelangsungan hidup
perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan
mudah berpindah tangan
- mudah mencari
tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan
direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk
membubarkan pt
- pajak berganda
pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
1.2. PERSEROAN
KOMANDITER (CV)
CV adalah suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang
melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
ciri dan sifat cv
:
- sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
- modal besar
karena didirikan banyak pihak
- mudah
mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
- relatif mudah
untuk didirikan
- kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
Jenis-jenis CV
komanditer murni
Bentuk ini
merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya
terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu
komanditer.
komanditer
campuran
Bentuk ini umumnya
berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma
menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi
sekutu komanditer.
komanditer
bersaham
Persekutuan
komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan
sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih.
Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku
karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal
yang telah disetorkan.
1.3 FIRMA (FA)
Firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama
bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut
firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang
(1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan
dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk
menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari
salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal
18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa
tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab
terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian,
dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu
dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para
anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan
mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota,
namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari
anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan
seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan.
Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota
terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum
bersangkutan.
Untuk mendirikan
persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan
membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui
mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya
modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus
didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu.
Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama
kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan
tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu
adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan para
firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya
dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi
dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam
BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka
ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan
didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani
dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Ciri –ciri bentuk badan
usaha firma
a. Anggota firma
biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian
firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama
bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung
jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kebaikan-kebaikan
Firma
a. Jumlah modalnya
relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas
usahanya.
b. Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan
manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota.
Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung
alasan-alasan rasional.
e. Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
Keburukan Firma
a. Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat
dilihat bentuk berikut ini:
Anggota Investasi
Dalam
Toko Pengecer
Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai
macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang
ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi
hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan
pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang
tersebut harus dibayar oleh C.
b. Pimpinan
dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan
timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan
seorang firmant harus ditanggung bersama.
1.4 KOPERASI
Koperasi adalah
merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah
suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang,
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah
ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di
indonesia.
- Landasan Idiil =
Pancasila
- Landasan Mental
= Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan
Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi
/ Koprasi
1. Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas
Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan
demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
1.5 JOINT VENTURE
Joint Venture
adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk
mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya
terbatas
* Masing-masing
pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau
kerugian dibagi sama
* Untuk
pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi,
bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha
Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban
menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi untuk
Joint Venture
Terdapat dua
metode, yaitu :
1.Buku-buku
diselenggarakan terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
2.Rekening-rekening
tiap transaksi dicatat dalam buku masing-masing anggota
Akuntansi untuk
Joint Venture yang diselenggarakan secara terpisah dari pembukuan masing-masing
anggota
Joint Venture
dianggap sebagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening
pembukuan di dalam Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang,
Pendapatan, Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota.
Saldo kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya
harus sama dengan saldo debit ”Rekening Investasinya” di dalam pembukuan yang
diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan.
Akuntansi untuk
Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Masing-masing
anggota harus mempunyai rekening Joint Venture pada buku-bukunya. Rekening
Joint Venture didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua
pendapatan-pendapatan dari Joint Venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam
rekening Joint Venture merupakan laba atau sebaliknya rugi Joint Venture
tersebut. Meskipun masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang
terjadi, pada buku managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening
aktiva dan hutang Joint Venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening
: Kas-Joint Venture, Piutang-Joint Venture, Hutang-Joint Venture, dll.
Masing-masing
anggota selain managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari
para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang
mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang
sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang
lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam
rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama yang
belum selesai (Uncomplete Venture), apabila pembukuan Joint Venture tidak
diselenggarakan secara terpisah
Apabila sampai
pada akhir periode akuntansi, suatu persetujuan Joint Venture belum bisa
diakhiri, untuk keperluan penutupan buku-buku masing-masing partner, maka perlu
ada perhitungan laba (rugi) Joint Venture. Menurut keterntuannya Joint Venture
baru dapat menghitung rugi laba, apabila usaha yang menjadi obyeknya sudah
selesai. Apabila Joint Venture diadakan diantara pengusaha-pengusaha atau
perusahaan yang sudah memiliki pembukuan yang sudah teratur, maka pada
tiap-tipa akhir periode akuntansi perlu keterangan yang lengkap tentang
hasil-hasil operasi perusahaan seluruhnya. Dalam hal pembukuan Joint Venture
tidak diselenggarakan secara terpisah, maka hak-hak para anggota di dalam Joint
Venture pada setiap saat dapat ditentukan (dihitung) dari saldo
rekening-rekening yang menyangkut aktivitas Joint Venture. Hak-hak para anggota
adalah merupakan selisih antara jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai
saldo debit dengan jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo kredit
dari pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan
1.6 TRUST
Suatu bentuk
penggabungan atau kerjasama perusahaan secara horizontal untuk membatasi
persaingan maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
1.7 KARTEL
Adalah bentuk
kerjasama perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel di bagi dalam beberapa
bentuk : Kartel Kondisi (syarat), Kartel Harga, Kartel Produksi, Kartel Daerah
dan Kartel Pembagian Laba.
1.8 Holding
Company / Perusahaan Induk
Perusahaan yang
berbentuk corp, yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa
perusahaan.
KESIMPULAN
Organisasi dapat
di bedakan menjadi beberapa macam, berdasarkan segi tujuan organisasi dibedakan
menjadi organisasi niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi,
Trust, Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional
dan Internasional. Masing-masing organisasi memiliki tujuan yang berbeda-beda.
Dengan berorganisasi kita dapat mencapai suatu tujuan bersama-sama dengan
anggota organisasi yang lain sehingga dengan berorganisasi dapat melatih kita
untuk saling bekerja-sama dan saling percaya.
ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial
adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat , baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhluk yang selalu
hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Hakekat Lembaga
Sosial
Keberadaan lembaga
sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di mana nilai
merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh
masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat
menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma
inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama.
Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga
sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses
institutionalization menghasilkan lembaga sosial.
Proses
terbentuknya Lembaga Sosial
Para ilmuan sosial
hingga saat ini masih berdiskusi tentang penggunaan istilah yang berhubugnan
dengan ”seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya”.
Istilah untuk menyebutkan seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk
anggota masyarakatnya itu, terdapat dua istilah yang digunakan, yaitu ”social
institution” dan ”lembaga kemasyarakatan”. Mana yang benar? Tentu semunya tidak
ada yang salah, semuanya benar. Hanya saja ada perbedaan penekanannya. Mereka
yang menggunakan istilah ”social institution” pada umumnya adalah para
antropolog, dengan menekankan sistem nilai-nya. Sedangkan pada sosiolog, pada
umumnya menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan atau yang dikenal dengan
istilah lembaga sosial, dengan menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan
sekaligus abstrak. Pada tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial
dengan tujuan untuk mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada
kurikulum sosiologi yang berlaku saat ini.
Pada awalnya
lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup
bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling
membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma
kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata
sosial.
Suatu norma tertentu dikatakan telah melembaga apabila
norma tersebut :
1. Diketahui
2. Dipahami dan dimengerti
3. Ditaati
4. Dihargai
Lembaga sosial merupakan tata cara yang telah
diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang
disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan Asosiasi memiliki hubungan yang sangat
erat. Namun memiliki pengartian yang berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai
anggota tetap mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi.
Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki
seperangkat aturan, tatatertib, anggota dan tujuan yang jelas. Dengan kata lain
Asosiasi memiliki wujud kongkret , sementara Lembaga berwujud abstrak . Istilah
lembaga sosial oleh Soerjono Soekanto disebut juga lembaga kemasyarakatan.
Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan istilah asing social institution. Akan
tetapi, ada yang mempergunakan istilah pranata sosial untuk menerjemahkan
social institution. Hal ini dikarenakan social institution menunjuk pada adanya
unsur-unsur yang mengatur perilaku para anggota masyarakat. Sebagaimana
Koentjaraningrat mengemukakan bahwa pranata sosial adalah suatu sistem tata
kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas- aktivitas untuk memenuhi
kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Istilah lain
adalah bangunan sosial, terjemahan dari kata sozialegebilde (bahasa Jerman)
yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi tersebut. Namun, pembahasan ini
tidak mem- persoalkan makna dan arti istilah-istilah tersebut. Dalam hal ini
lebih mengarah pada lembaga kemasyarakatan atau lembaga sosial, karena
pengertian lembaga lebih menunjuk pada suatu bentuk sekaligus juga mengandung
pengertian yang abstrak tentang adanya norma-norma dalam lembaga tersebut.
Menurut Robert Mac Iver dan Charles H. Page, mengartikan lembaga kemasyarakatan
sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan
antarmanusia dalam suatu kelompok masyarakat. Sedangkan Leopold von Wiese dan
Howard Becker melihat lembaga dari sudut fungsinya. Menurut mereka, lembaga
kemasyarakatan diartikan sebagai suatu jaringan dari proses- proses hubungan
antarmanusia dan antarkelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara
hubungan-hubungan tersebut serta pola- polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan
manusia dan sekelompoknya. Selain itu, seorang sosiolog yang bernama Summer
melihat lembaga kemasyarakatan dari sudut kebudayaan. Summer meng- artikan
lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita-cita, dan sikap perlengkapan
kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, keberadaan lembaga sosial
mempunyai fungsi bagi kehidupan sosial. Fungsi-fungsi tersebut antara lain: a.
Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi
masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok. b. Menjaga
keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan. c. Memberi pegangan kepada anggota
masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap tingkah laku para anggotanya.
Dengan demikian, lembaga sosial merupakan
serangkaian tata cara dan prosedur yang dibuat untuk mengatur hubungan
antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, lembaga sosial
terdapat dalam setiap masyarakat baik masyarakat sederhana maupun masyarakat
modern. Hal ini disebabkan setiap masyarakat menginginkan keteraturan hidup.
Ciri-ciri
organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah
organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
Formalitas,
merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis
daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan,
tujuan, strategi, dan seterusnya.
Hierarkhi,
merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan
wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang
memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada
anggota biasa pada organisasi tersebut.
Besarnya dan
Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak
anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung
(impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
Lamanya
(duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama
daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada juga yang
menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan
dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
1. Rumusan
batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan
diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan
keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional
sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan
bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
2. Memiliki identitas yang jelas. Organisasi
akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang
jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan
pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain
sebagainya.
3. Keanggotaan formal, status dan peran. Pada
setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan
batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari
beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang
mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai
sebuah organisasi.
Alasan
berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang
tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua
alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social
reason), sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara
berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan
maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada
organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi. b.
Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat
melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu: 1)
Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk
mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat menarik
manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.
Organisasi di
Masyarakat
Organisasi akan selalu muncul dalam sebuah
kegiatan yang dilakukan secara berkelompok. Karena dengan organisasi akan lebih
mudah untuk mengatasi segala persoalan dan tujuan yang hendak dicapai lebih
mudah.Kamu bisa mengenal macam-macam organisasi dari sudut pandang yang
berbeda-beda. Bisa kamu lihat dari bagaimana organisasi itu dibentuk, apa
tujuan organisasi itu dibentuk, bagaimana hubungannya dengan pemerintah.
Berikut ini adalah
macam-macam organisasi di masyarakat :
1. Berdasarkan Proses Pembentukan
a. Organisasi Formal
Organisasi formal
adalah organisasi yang dibentuk secara sadar dan dengan tujuan-tujuan tertentu
yang disadari pula dan diatur dengan ketentuan-ketentuan yang formal.
b. Organisasi Informal
Organisasi
Informal adalah organisasi yang dibentuk tanpa disadari sepenuhnya,
tujuan-tujuannya juga tidak begitu jelas. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART) juga tidak jelas.
Hubungan yang
terjalin juga sifatnya pribadi dan sifatnya tidak formal.Kebanyakan organisasi
informal ini terbentuk dalam organisasi formal, yang anggotanya terdiri atas
karyawan yang ada pada lembaga tersebut. Mereka secara pribadi ingin mengadakan
kegiatan tertentu secara bersama-sama yang harus diorganisir. Contoh organisasi
informal, misalnya organisasi kesenian karyawan.
Setiap karyawan
mempunyai keinginan untuk mengembangkan bakat di bidang kesenian. Dari
masing-masing pribadi berkumpul untuk membentuk kegiatan kesenian, bisa juga
arisan karyawan, dan lain-lain.
2. Berdasarkan Tujuannya
a. Organisasi Sosial
Organisasi sosial
adalah organisasi yang mempunyai tujuan sosial. Organisasi semacam ini tidak
berharap keuntungan dalam bentuk materi. Tujuan utama organisasi ini untuk
melayani kepentingan masyarakat, tanpa menghitung untung rugi. Organisasi
semacam ini banyak muncul di tengah-tengah masyarakat. Mereka yang mendirikan
organisasi semacam ini biasanya mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Orang-orang
yang mempunyai kepedulian terhadap kondisi masyarakatnya. Contoh organisasi
sosial adalah organisasi dalam bentuk yayasan penyandang cacat, panti asuhan,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain-lain.
b. Organisasi Bisnis
Organisasi yang
tujuannya mendapatkan keuntungan. Organisasi bisnis semacam ini dikelola oleh
perusahaan perseorangan dan ada pula yang berupa perusahaan milik bersama.
Kegiatan semacam ini bisa berupa perusahaan produksi, perdagangan, maupun jasa.
3. Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah
a. Organisasi Resmi
Organisasi resmi
adalah organisasi yang terdaftar di lembaga pemerintahan.
Organisasi ini
bisa langsung dibentuk oleh pemerintah atau berhubungan dengan pemerintahan.
Organisasi yang langsung dibentuk oleh pemerintahan karena segala aturan dan
pelaksanaanya diatur langsung oleh pemerintah. Tetapi tidak dibentuk oleh
pemerintahan. Kegiatan ini memiliki hubungan yang erat untuk membantu
kelancaran dan pelaksanaan dalam kegiatan pemerintahan. Organisasi resmi yang
dibentuk oleh pemerintah misalnya organisasi di Departemen Pendidikan,
Departemen Agama, dan lain-lain. Organisasi yang terdaftar di pemerintah,
tetapi tidak dibentuk oleh pemerintah, misalnya Muhammadiyah, NU, dan
lain-lain. Organisasi ini pelaksanaannya tidak diatur oleh pemerintah, tetapi
diatur sendiri. Hanya saja, keberadaanya banyak membantu dalam kegiatan
pemerintahan.
b. Organisasi Tidak Resmi
Organisasi tidak
resmi adalah organisasi yang tidak ada hubungannya dengan pemerintahan dan
tidak terdaftar di pemerintahan. Organisasi ini hanya semacam organisasi biasa
untuk pengembangan suatu bakat tertentu sehingga keberadaanya tidak harus izin
atau tidak perlu untuk didaftar di pemerintahan.
Peranan Organisasi
dalam masyarakat
Suatu organisasi mempunyai arti penting dalam
masyrakat , karena organisasi dapat membantu/mengajak masyarakat untuk lebih
aktif dalam lingkungan dan kehidupannya, organisasi bisa sebagai pendukung
proses sosialisasi yang berjalan di sebuah lingkungan bermasyrakat ,yang paling
utama organisasi merupakan tempat /wadah aspirasi dari seklompok individu yang
berbeda beda contohnya adalah komunitas pecinta bus ,yaitu bismania community
,komunitas ini merupakan seuatu wadah tempat berkumpul ,sharing ,para penggemar
bus dari seluruh penjuru indonesia .organisasi juga bisa dapat digunakan
sebagai tempat pengontrolan /pengawasn terhadap kebijakan kebijakan dan kerja
dari sebuah pemerintahan yang sedang berjalan .atau bisa disebut organisasi
berbasis politik .organisasi bisa menjadi penyokong dalam suatu pemerintahan .
Maka dari itu ,
banyak yang bisa kita dapatkan dari sebuah organisasi. Kita dapat menuangkan
ide positif , aspirasi kita ,dan dengan organisasi kita bisa mendpatkan arti
pentingnya kebersamaan dalam mencapai sebuah tujuan bersama .
SUMBER: http://wahid-bismania.blogspot.com/2011/09/arti-penting-organisasi-dalam.html
ORGANISASI
INTERNASIONAL dan ORGANISASI REGIONAL
Organisasi
Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
1. PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan
internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah
Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama
dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di
Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang
mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara
menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan
independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik
Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007
sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban
Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan
Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah
organisasi internasional untukkeamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949,
sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani
di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam
bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama
persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para anggota
setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari
mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap
semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata
seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk mepertahankan
diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51
dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan
semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan
pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik
Utara.
Pasal ini
diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan serangan
terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai serangan
terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri), yang mempunyai
kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan itu dapat
memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap
kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi kenyataan. Pasal
tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam sejarah pada 12
September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris 11 September
2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3. ASEAN
Perhimpunan
Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan
Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan sebuah organisasi
geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang
didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh
Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan
untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan
kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat
regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap
bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip
utama ASEAN adalah sebagai berikut:
· Menghormati kemerdekaan, kedaulatan,
kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara
· Hak untuk setiap negara untuk memimpin
kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak
luar
· Tidak mencampuri urusan dalam negeri
sesama negara anggota
· Penyelesaian perbedaan atau perdebatan
dengan damai
· Menolak penggunaan kekuatan yang
mematikan
· Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN
beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecualiTimor Leste dan Papua
Nugini).
Berikut ini adalah
negara-negara anggota ASEAN:
· Indonesia
· Filipina
· Malaysia
· Singapura
· Thailand
· Brunei Darrussalam
· Vietnam
· Laos
· Myanmar
· Kamboja
4. OKI
Organisasi
Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan yang
menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab
1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam
yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran
Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di
Yerussalem.
Organisasi
Regional
Peran yang
dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada
karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor
geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa,
Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice,
organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa
antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh
negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari
negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam(1997)
yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan
Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada
tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara
anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu
komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan
melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur
dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO.
Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota
memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman
yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut,
Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk
menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara
anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang
didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki
suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for
Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi
ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin
dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh
Federasi Rusia.
Banyak Organisasi
Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa
tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah
disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and
Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for
Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States
(OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta
Bogota; Organization of African Union (OAU); danOrganization of the Islamic
Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya
penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.
Peran Organisasi
Regional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam
menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi
Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan
menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi
konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini
secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan
Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat
diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil
diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara
Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri
Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan
kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak
pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk
suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh
kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan
pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi
Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal
kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur
resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota.
Contohnya; OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa
Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol.
Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah
pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan
tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian
membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang
bertugas untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi
kedua negara dan meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan
senjata dan penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan
untuk merumuskan prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini.
Walaupun pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang
dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga
dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di
sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas
pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada
prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada
pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa
Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai
mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi
regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara
negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk
merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan.
Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan
dilakukan oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of American
States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik
Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan
Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional.
Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada
masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga
perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997),
Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang
dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah
berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke
Darfur, bagian barat Sudan, untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang
berada di sana.
Batas Kemampuan
Organisasi Regional
Keterikatan
Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya
untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa
sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik
yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional
lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi
Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris
dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus
ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk
memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus
diselesaikan oleh PBB.
Organisasi
Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik
negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan
peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka
dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara
anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya. Hal ini
akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga ke negara
tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat
dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam
urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan
eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.
Loyalitas dan
solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar negara,
kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya dalam
sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian sengketa
yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam perjanjian
kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun
pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang
tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota
OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung
Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara
organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal
ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun
1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara
anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan
keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi Regional
menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota
dalam setiap upaya penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan
ruang gerak Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah
kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982,
di mana kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama
kegagalan misi tersebut.
SUMBER :
http://idadwiw.wordpress.com/2011/12/17/organisasi-internasional-dan-regional/
Tugas Softskill:
10. Organisasi Regional dan Internasional
ORGANISASI
REGIONAL DAN INTERNASIONAL
Organisasi
Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara
tertentu saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat
regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan
tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
APEC : Asia Pasific
Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia
Pasifik di bidang ekonomi )
EEC : Europe
Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
ASEAN :
Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia
Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor
Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan
akan menjadi anggota)
EU = The European
Union (27 negara anggota, 1 november 1993)
G8 = Group of
Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian
dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya,
Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni
Eropa.
Peran yang
dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada
karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor
geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Organisasi
internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga
merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh
organisasi-organisasi internasional adalah :
PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi
internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini
dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional,
lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan
di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks
di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara
dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga
1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang
bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24
Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang
tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain
Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam
wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB.
Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang
menjabat sejak 1 Januari 2007.
NATO : North
Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)
Pakta Pertahanan
Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah
organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949,
sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda
tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah
dalam bahasa perancis : l ’Organisation
du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
UNICEF = United
Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti
setelah thn 1953 menjad i: United Nations Children’s Fund.
UNESCO = the
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November
1945)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar